JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
Posted by Operator JDIH DPRD | 2025-09-24 07:11:39 | 14 kali dibaca
JDIH DPRD PANGANDARAN - DPRD Kabupaten Pangandaran Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Pada Hari Kamis (14/08/2025). Rapat dipimpin oleh Asep Noordin H.M.M (Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Pangndaran (Hj. Citra Pitriyami, S.H) menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Pangandaran.
Terdapat tiga agenda dalam Rapat Paripurna tersebut yaitu,
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan DPRD menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 177 Pearturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Seluruh Fraksi-Fraksi menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dimulai dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang di sampaikan oleh Dede Efendi, S.H, Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Yusep Rahmanudin, S.Ag, Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Holik, Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Hendra Lesmana, Pandangan Umum Fraksi PKS-PPP disampaikan oleh H.Husni Mubarok dan terakhir Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Yen yen Windiani, S.H.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dibahas oleh Komisi- komisi dan Badan Anggaran terhitung sejak tanggal 21 sampai 22 Agustus 2025 oleh Komisi-Komisi dan 23 sampai 24 Agustus 2025 oleh Badan Anggaran, serta menyampaikan laporan hasil pembahasan pada tanggal 25 Agustus 2025 dalam Rapat Paripurna.***