JDIH DPRD PANGANDARAN – DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Paripurna Tingkat I terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangandaran tahun 2025-2045 pada Hari Kamis (25/07/2024) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Rapat tersebut dipimpin oleh Jalaludin S.Ag. (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pangandaran).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Pangandaran yang diwakili Sekretaris Daerah (Dr. H. Kusdiana M.M.) memberikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025-2045 kepada DPRD Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan rancangan RPJPD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025-2045, Visi yang diusung adalah “Kabupaten Pangandaran impresif, inklusif, maju dan berkelanjutan”. Sedangkan untuk Misi nya yaitu:
- Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul;
- Mewujudkan perekonomian masyarakat sejahtera dengan penguatan pariwisata;
- Meningkatkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efesien serta berbasis teknologi;
- Mewujudkan stabilitas wilayah;
- Mewujudkan masyarakat berbudaya dan berwawasan lingkungan;
- Mewujudkan infrastruktur yang berkualitas dan berkoneksi;
- Mengembangkan sarana prasarana pelayanan dasar yang berkualitas dan Tangguh bencana;
- Mewujudkan Pembangunan yang berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran mewakili Bupati Pangandaran menyampaikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pangandaran untuk 20 tahun ke depan sebagai berikut:
- Tahap 1 “Perkuat Pondasi” (Periode 2025-2029) yang berfokus pada Pelayanan serta Aksesibilitas, penyiapan Ketenagakerjaan serta Pariwisata, Peningkatan Kualitas Aparatur serta Pendapatan Daerah, Peningkatan Keamanan daerah, pengembangan Budaya, Tradisi, serta lingkungan, peningkatan Infrastruktur, Pelayanan Dasar dan Pembangunan Berkelanjutan.
- Tahap 2 “Akselerasi Tranformasi” (Periode 2030-2034) dimana pada periode tersebut berfokus pada pemerataan layanan, peningkatan produktivitas, tata kelola yang baik, keamanan, pelestarian budaya dan lingkungan, pembangunan infrastruktur, serta ketahanan bencana dan berkelanjutan. Dengan dilakukannya hal tersebut maka akan menciptakan fondasi yang kuat untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
- Tahap 3 “Ekspansi Global” (Periode 2035-2039) yang berfokus pada penguatan daya saing SDM, promosi produk lokal, tata kelola berbasis teknologi, kesadaran hukum, jati diri budaya, pembangunan infrastruktur, kesiapan bencana, dan ketahanan berkelanjutan akan menciptakan dasar yang kuat untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
- Tahap 4 “Perwujudan Indonesia emas” (Periode 2040-2045) yang berfokus pada pengembangan masyarakat yang berkualitas, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik, stabilitas wilayah, pelestarian budaya dan lingkungan, serta infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi di DPRD setuju untuk membahas Raperda RPJPD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025-2045 dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut rancangan tersebut.
Pansus yang diberi tugas membahas Raperda RPJPD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025-2045 diberi nama Pansus VII yang berjumlah 15 orang dengan Ketua Ucup Supriatna, S.Pd.I., Wakil Darsum Darmawanto, S.E., M.M., dan Sekretaris Alip Suhendi, S.IP., M.S.i.***