JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
Menampilkan 1 - 5 dari 27 data
Naskah Akademik ini merupakan suatu rangkaian pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran menjadi Perseroan Terbatas Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pangandaran Semoga dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat untuk pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran menjadi Perseroan Terbatas Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pangandaran di Kabupaten Pangandaran ini bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran khususnya dan bagi para pihak yang berkepentingan pada umumnya.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Pemilihan Kepala Desa merupakan implementasi dari pelaksanaan Pancasila Sila Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini menekankan prinsip demokrasi, musyawarah, dan keterwakilan dalam pengambilan keputusan.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Efektivitas dan efisiensi pembangunan membutuhkan terpenuhinya prasyarat berupa tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government). Aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan mengeliminasi praktekpraktek tidak sehat dan merupakan mekanisme kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa juga harus menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Guna mendukung pelaksanaannya maka perlu adanya pengaturan yang jelas sebagai pedoman dan guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Saat ini, pemerintah telah mengadopsi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai bentuk nyata dari komitmen terhadap jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Menurut UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang kini telah diubah dan digantikan oleh UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Sebagai Kota Wisata, Pangandaran terus berbenah, salah satunya terkait ruang terbuka hijau yang akan dibangun di beberapa kawasan wisata Pangandaran. Selain untuk menjaga kondisi lingkungan, ruang terbuka hijau dibangun dengan maksud menciptakan titik keramaian baru dan sebagai tempat warga berekspresi dan bersosialisasi, dan akan terwujud suasana suatu kota yang diharapkan dapat mendukung terhadap kemajuan pariwisata Pangandaran.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku