JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
Menampilkan 11 - 15 dari 50 data
DPRD adalah lembaga representasi rakyat di daerah, dan sekaligus sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. DPRD bertugas untuk mengakomodasi seluruh kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang menjadi substansi utama untuk diperjuangkan dalam menyusun agenda dan program pembangunan daerah, yang dibahas dan ditetapkan bersama dengan pemerintah daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, DPRD memiliki tiga fungsi dasar yaitu: 1) Fungsi legislasi (Penyusunan PERDA), 2) Fungsi Budgeting (Penyusunan PERDA APBD), dan 3) Fungsi Controlling (Pengawasan Pemerintah Daerah). Dalam melakukan fungsi controlling, pengawasan DPRD akan dilaksanakan terhadap seluruh siklus penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama terhadap LKPJ, LPP APBD/LKPD AUDITED, serta TLHP BPK. Buku yang ada di tangan Anda ini akan membahas secara lengkap permasalahan tema tersebut.
Kategori : Buku Hukum
Proses : Berlaku
Kategori : Keputusan DPRD
Status : Berlaku
Kategori : Keputusan DPRD
Status : Berlaku