JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
Menampilkan 71 - 75 dari 81 data
Kategori : Keputusan DPRD
Status : Berlaku
Kategori : Keputusan DPRD
Status : Berlaku
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pesantren melalui pemberian dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dasar hukum Perda Kab. Pangandran ini: UU. No. 20 Tahun 2003; UU. No. 18 Tahun 2019; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP nomor 32 tahun 2013; PP. No. 55 Tahun 2007; PP. No. 47 tahun 2008; PP No. Nomor 7 tahun 2005; PP No. 18 Tahun 1989; PP. No. 17 tahun 2010; Permenag No. 16 tahun 2010; Permenag No. 13 tahun 2012; Permenag No. 13 tahun 2014; Permenag No. 18 tahun 2018; Permenag No. 90 tahun 2013 sebagamana diubah dengan PMA Nomor 60 tahun 2015. Peraturan Daerah Kab. Pangandaran ini mengatur pembangunan pengelolaan pendidikan pesantren dan pengelolaan pendidikan pesantren, yaitu proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan pesantren termasuk sarana dan prasarana, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pondok pesantren. Juga mengenai bagaimana perencanaan serta pelaksanaan terhadap pengembangan pesantren, bentuk fasilitasi apa yang diberikan bagi pendidikan keagamaan islam, bagaimana pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan kerjasama, informasi apa saja yang akan dibangun dalam sistem informasi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan islam maksud pembentukan lembaga non-structural, bentuk pengawasan dan pengendalian serta sumber pembiyaan dalam penyelenggaraan pesantren.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah menjadi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Dasar hukum Perda Kab. Pangandran ini: Pasal 18 Ayat (6) dan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945; UU. No. 23 Tamun 2014 sebagaimana teIah diubah beberapa kaIi terakhir dengan UU. No. 9 tahun 2015; UU. No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2011; Permen PU. No. 12/PRT/M/2014; Perda Kab. Pangandaran No. 3 Tahun 2018. Peraturan Daerah Kab. Pangandaran ini mengatur Ketentuan Umum, memuat istilah-istilah yang digunakan dalam rancangan peraturan daerah sebagai dasar dalam perumusan pasal-pasal. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, memuat prinsip-prinsip atau asas-asas yang menjadi roh sekaligus pedoman bagi semua pihak dalam Sistem Penyelenggaraan Drainase di Kabupaten Pangandaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, memuat ketentuan-ketentuan tentang ruang lingkup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Sistem Penyelenggaraan Drainase. Sistem Penyelenggaraan Drainase, memuat ketentuan-ketentuan tentang rencana sistem drainase, perencanaan sistem induk sistem drainase, studi kelayakan sistem drainase, perencanaan teknik sistem drainase, pelaksanaan konstruksi sistem drainase, Pengoperasian dan pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian sistem drainase, pemantauan dan evaluasi, rekomendasi pemanfaatan sistem drainase, serta pengamanan sistem drainase, Sistem Informasi Drainase, memuat ketentuan tentang pengelolaan sistem informasi drainase, Hak, Kewajiban, dan Larangan, memuat pengaturan tentang hak dan kewajiban serta larangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran terkait dengan Sistem Penyelenggaraan Drainase, Peran serta masyarakat dan swasta, memuat pengaturan tentang Peran masyarakat dan swasta dalam Sistem Penyelenggaraan Drainase Perkotaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja sama, Pembiayaan, Sanksi Administratif, memuat ketentuan tentang penjatuhan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar kewajiban atau tidak mematuhi larangan dalam Sistem Penyelenggaraan Drainase, Penyidikan, memuat pengaturan tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam menegakkan peraturan daerah ini, Ketentuan Pidana, memuat pengaturan tentang jenis sanksi bagi setiap pelanggar peraturan daerah ini, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup, memuat.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku