JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
Menampilkan 76 - 80 dari 81 data
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian ketentuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan TPI. Dasar hukum Perda Kab. Pangandran ini: UU. No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU. No. 11 Tahun 2020; UU. No. 1 Tahun 2022; PP. No. 54 Tahun 2002; PP No. 6 Tahun 2021; PP. No. 27 Tahun 2021; Permen Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 38 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 3 Tahun 2018; Perbup Kab. Pangandaran No. 21 Tahun 2019. Peraturan Daerah Kab. Pangandaran ini mengatur tentang pengelolaan penyelenggaraan TPI meliputi Pelaksana pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, Lokasi TPI, Pelaksana operasional TPI, Pelelangan ikan, Pembinaan dan pengawasan, serta Sistem data dan informasi. Dengan tujuan meningkatkan animo masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli di TPI sebagai sarana pemasaran hasil tangkapan yang dapat dipercaya oleh masyarakat; meningkatkan pendapatan asli daerah, taraf hidup dan kesejahteraan nelayan; mendapatkan kepastian pasar dan harga ikan yang layak bagi nelayan; memberdayakan nelayan; mengoptimalkan pengelolan TPI; dan mendapatkan data dan statistik perikanan.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Untuk melaksanakan Ketentuan Undang-undang Pasal 21 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (8) UUD 1945; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 110 Tahun 2016, Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018. Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa Pasal dalam ketentuan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yaitu ketentuan Pasal 21 terkait dengan tenaga staf administrasi BPD, Pasal 25 ayat (4) terkait dengan komposisi besaran tunjangan BPD belum mencerminkan asas keadilan, Pasal 31 terkait dengan hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dalam Perda belum diatur forum komunikasi antar kelembagaan desa. Selain Permasalahan dari beberapa ketentuan peraturan daerah tersebut, fakta dilapangan menunjukan bahwa dalam penyelenggaraan peran dan fungsi BPD belum optimal dikarenakan kurangnya pengawasan dan pembinaan terhadap anggota BPD. Serta dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undnag-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan DPB secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, diperlukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan dan besaran tunjangan dalam penyelenggaraan fungsi dan peran BPD yang disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Pangandaran. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa masih berlaku dan terdapat beberapa perubahan pada beberapa pasal yaitu Pasal 21, Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 31.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Kategori : Risalah
Proses : Berlaku
Kategori : Risalah
Proses : Berlaku