JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
Menampilkan 151 - 155 dari 217 data
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sementara itu yang dimaksudkan dengan Daerah Otoñom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut dan diterapkannya prinsip-prinsip otonomi daerah, maka bersamaan dengan itu pula muncul kendala-kendala yang harus diatasi segera. seperti mengenai kesiapan daerah, proporsi perimbangan keuangan pusat-daerah, penataan organisasi perangkat daerah, penataan dokumen atau arsip, tata cara pemilihan dan pertanggungjawaban kepala daerah dan masih banyak lagi permasalahan yang menyertai diterapkannya otonomi daerah. Buku yang digunakan sebagai awal sosialisasi otonomi daerah ini, juga sangat bermanfaat bagi kalangan birokrat, baik pusat maupun daerah; atau bagi berbagai kalangan yang terlibat dalam birokrasi pemerintahan. Termasuk juga mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas timu Sosial dan Politik, serta para aparat pemerintah dari tingkat tinggi sampal yang terendah. Ditulis oleh penulis yang menjadi Tim Fasilitator Pelaksanaan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, maka buku ini berasal dari sumber yang tidak diragukan kredibilitasnya.
Kategori : Buku Hukum
Proses : Berlaku
Masalah otonomi daerah senantiasa menjadi perhatian yang menarik untuk dibicarakan baik di kalangan ilmuwan bidang peme- rintahan, praktisi, maupun para pengamat. Menemukan titik simpul yang tepat yang mengatur keseimbangan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II membutuhkan studi dan peneliti- an yang mendalam, sehingga prinsip otonomi yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab akan benar- benar dapat terwujud. Pada awal bagian buku ini, penulis memulai dengan serangkaian pengertian pokok tentang konsep- konsep yang berkaitan dengan prinsip desentralisasi dan sejarah perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya penulis, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan otonomi daerah, dimana faktor-faktor tersebut akan menentukan prospek otonomi daerah untuk masa yang akan datang. Keempat faktor itu adalah: faktor manusia, faktor keuangan, faktor peralatan, dan faktor organisasi dan manajemen.
Kategori : Buku Hukum
Proses : Berlaku