JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
Menampilkan 11 - 15 dari 23 data
Sebagai upaya pengendalian dan pemanfaatan ruang, penyusunan program penanganan kawasan resapan air dan upaya memanfaatkan kawasan, maka perlu disusun suatu kebijakan yang dapat memberikan perlindungan terhadap kawasan air di wilayah Kabupaten Pangandaran melalui suatu tata kelola resapan air di Kabupaten Pangandaran dengan disusun ke dalam suatu kebijakan daerah Kabupaten Pangandaran.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Tidak ada kegiatan organisasi yang tidak menghasilkan arsip dan tidak ada organisasi yang tidak memerlukan arsip. Oleh karena itu, arsip harus diselamatkan dan dikelola secara profesional sesuai dengan kaidah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka mendukung kegiatan e-government dalam reformasi birokrasi, maka pengelolaan arsip harus dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan tata cara dan kaidah yang berlaku.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Desa merupakan unit terkecil dari negara yang terdekat dengan masyarakat dan secara riil langsung menyentuh kebutuhan masyarakat untuk disejahterakan. Dalam upaya peningkatan perekonomian desa secara optimal maka dibutuhkan kreatifitas dan inovasi dari pemerintah desa dan masyarakat dalam mengembangkan lembaga ekonoomi desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan salah satu kegiatan ekonomi dalam usaha ppeningkatan perekonomian desa dan mempunyai peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, desa dan Pemerintah Desa.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Naskah Akademik Raperda Peraturan Daerah pendataan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah disusun sebagai tindak lanjut program pembangunan dan Pengembangan karakter sekaligus sebagai bahan perancangan pembentukan Peraturan Daerah. Pengaturan mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu untuk segera dilakukan karena Pancasila merupakan idiologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan Negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Perlu adanya penanganan khusus terkait penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan di Kabupaten Pangandaran. Jika penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan di Kabupaten Pangandaran ditangani secara serius melalui peraturan daerah sebagai payung hukumnya tentu akan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hewan ternak dan produk hasil hewan ternak yang sehat dan aman untuk dikonsumsi, kegiatan peternakan yang sesuai standar Kesehatan lingkungan serta dapat memberikan sumbangan pendapatan bagi pemerintah daerah.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku