JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
Menampilkan 16 - 20 dari 23 data
Naskah Akademik ini memuat dasar-dasar pertimbangan dalam Pengaturan mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan ditinjau dari dimensi teoretik maupun normatif dengan mempertimbangkan kondisi empirik dan kebutuhan Kabupaten Pangandaran di masa mendatang. Penyusunan raperda disusun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Naskah akademik ini dimaksudkan sebagai bahan masukan dan pembanding bagi penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar. Pengelolaan dan penataan tanah-tanah terlantar di Kabupaten Pangandaran masih belum memiliki arah yang dapat mengakomodir dari apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 dan UUPA, yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat melaui proses pendayagunaan tanah terlantar. Adanya pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar di Kabupaten Pangandaran diharapkan dapat memberikan jalan keluar terhadap permasalahan pertanahan, pengelolaan dan penguasaan tanah terlantar serta bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pesantren melalui pemberian dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dasar hukum Perda Kab. Pangandran ini: UU. No. 20 Tahun 2003; UU. No. 18 Tahun 2019; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP nomor 32 tahun 2013; PP. No. 55 Tahun 2007; PP. No. 47 tahun 2008; PP No. Nomor 7 tahun 2005; PP No. 18 Tahun 1989; PP. No. 17 tahun 2010; Permenag No. 16 tahun 2010; Permenag No. 13 tahun 2012; Permenag No. 13 tahun 2014; Permenag No. 18 tahun 2018; Permenag No. 90 tahun 2013 sebagamana diubah dengan PMA Nomor 60 tahun 2015. Peraturan Daerah Kab. Pangandaran ini mengatur pembangunan pengelolaan pendidikan pesantren dan pengelolaan pendidikan pesantren, yaitu proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan pesantren termasuk sarana dan prasarana, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pondok pesantren. Juga mengenai bagaimana perencanaan serta pelaksanaan terhadap pengembangan pesantren, bentuk fasilitasi apa yang diberikan bagi pendidikan keagamaan islam, bagaimana pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan kerjasama, informasi apa saja yang akan dibangun dalam sistem informasi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan islam maksud pembentukan lembaga non-structural, bentuk pengawasan dan pengendalian serta sumber pembiyaan dalam penyelenggaraan pesantren.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah menjadi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Dasar hukum Perda Kab. Pangandran ini: Pasal 18 Ayat (6) dan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945; UU. No. 23 Tamun 2014 sebagaimana teIah diubah beberapa kaIi terakhir dengan UU. No. 9 tahun 2015; UU. No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2011; Permen PU. No. 12/PRT/M/2014; Perda Kab. Pangandaran No. 3 Tahun 2018. Peraturan Daerah Kab. Pangandaran ini mengatur Ketentuan Umum, memuat istilah-istilah yang digunakan dalam rancangan peraturan daerah sebagai dasar dalam perumusan pasal-pasal. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, memuat prinsip-prinsip atau asas-asas yang menjadi roh sekaligus pedoman bagi semua pihak dalam Sistem Penyelenggaraan Drainase di Kabupaten Pangandaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, memuat ketentuan-ketentuan tentang ruang lingkup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Sistem Penyelenggaraan Drainase. Sistem Penyelenggaraan Drainase, memuat ketentuan-ketentuan tentang rencana sistem drainase, perencanaan sistem induk sistem drainase, studi kelayakan sistem drainase, perencanaan teknik sistem drainase, pelaksanaan konstruksi sistem drainase, Pengoperasian dan pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian sistem drainase, pemantauan dan evaluasi, rekomendasi pemanfaatan sistem drainase, serta pengamanan sistem drainase, Sistem Informasi Drainase, memuat ketentuan tentang pengelolaan sistem informasi drainase, Hak, Kewajiban, dan Larangan, memuat pengaturan tentang hak dan kewajiban serta larangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran terkait dengan Sistem Penyelenggaraan Drainase, Peran serta masyarakat dan swasta, memuat pengaturan tentang Peran masyarakat dan swasta dalam Sistem Penyelenggaraan Drainase Perkotaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja sama, Pembiayaan, Sanksi Administratif, memuat ketentuan tentang penjatuhan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar kewajiban atau tidak mematuhi larangan dalam Sistem Penyelenggaraan Drainase, Penyidikan, memuat pengaturan tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam menegakkan peraturan daerah ini, Ketentuan Pidana, memuat pengaturan tentang jenis sanksi bagi setiap pelanggar peraturan daerah ini, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup, memuat.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian ketentuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan TPI. Dasar hukum Perda Kab. Pangandran ini: UU. No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU. No. 11 Tahun 2020; UU. No. 1 Tahun 2022; PP. No. 54 Tahun 2002; PP No. 6 Tahun 2021; PP. No. 27 Tahun 2021; Permen Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 38 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 3 Tahun 2018; Perbup Kab. Pangandaran No. 21 Tahun 2019. Peraturan Daerah Kab. Pangandaran ini mengatur tentang pengelolaan penyelenggaraan TPI meliputi Pelaksana pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, Lokasi TPI, Pelaksana operasional TPI, Pelelangan ikan, Pembinaan dan pengawasan, serta Sistem data dan informasi. Dengan tujuan meningkatkan animo masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli di TPI sebagai sarana pemasaran hasil tangkapan yang dapat dipercaya oleh masyarakat; meningkatkan pendapatan asli daerah, taraf hidup dan kesejahteraan nelayan; mendapatkan kepastian pasar dan harga ikan yang layak bagi nelayan; memberdayakan nelayan; mengoptimalkan pengelolan TPI; dan mendapatkan data dan statistik perikanan.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku